Apakah boleh mendaftar menggunakan SKL jika ijazah belum keluar?
Bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk melakukan pendaftaran, kemudian pastikan ijazah sudah keluar atau status sudah lulus di PDDikti saat daftar ulang.
Bisa menggunakan Surat Keterangan Lulus (SKL) untuk melakukan pendaftaran, kemudian pastikan ijazah sudah keluar atau status sudah lulus di PDDikti saat daftar ulang.
Anda tidak bisa mengirim komentar pada artikel ini